Kamis, 03 Juli 2014



NAMA           :PETRUS LENDE NGONGO
NIM                :2013210083
PRODI           :ADMINISTARSI  NEGARA
TUGAS          : UAS HUMAN PUBLIK RELATION

HUBUNGAN RELATION DENGAN PELAYANAN E-KTP
ATAU IDENTITAS MASYARAKAT
Kartu tanda penduduk (ktp) merupakan bukti identitas diri bagi setiap warga negara. Setiap orang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau yang menghuni suatu wilaya pemerintah pada tingkat kabupaten/ kota harus memiliki KTP sebagai bukti yang bersangkutan tinggal dalam wilayah pemerintah tersebut. kepemilikan KTP sekedara bukti terdaftar sebagai penduduk yang menghuni wilaya tertentu namun dalam berbagai urusan KPT selalu di jadikan salah sarat penting memperoleh pelayanan. Penguasaan berbagai perijinan, permohonan keredit, pembelian tiket, ramaran pekerjaan, menjadi calon anggota legislatif atau calon kepala daerah, diwilaya untuk melampirkan kopi KTP atau menunjukan KTP. Kepemilikan KTP yang dapat mempengaruhi Hak-Hak warga sebagai warga negara yang berdaukat dalam suatu negara.
Dalam praktek pelayanan pemerintah terhadap Hak rakyat (warga negara) berkaitan identitas sebagai warga negara di kenal retribusi. Pelayanan retbusi ini merupakan tindakan atas interprestasi pihak pemerintah di dalam melaksanakan salah satu urusan dalam bidang kepedudukan dan catatan sipil yang di sahkan pemerintah  pusat kepada pemerinrtah daerah/kabupaten/kota berdasarkan ketentuan berdasarkan pasal 2 ayat(4) bukti peraturan pemerintah republik indonesia nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah anatara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah kabupaten. penerbitan KTP merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat sehingga atas pelayanan tersebut setiap orang yang hendak memiliki KTP di haruskan untuk membayar penerbitan KTP. Sementara, KTP merupakn identitas diri warga negara (rakyat) yang menghuni wilaya negara sehingga pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas negara dapat mengutamakan dengan pasti kepada rakyat yang membutuhkan pelayanan. Pertanyaannya adalah apakah penerbitan KTP itu sebuah bentuk pelayanan negara (pemerintah) kepada warga negara (rakyat) yang pemeilik kedaulatan yang di jamin undang-undang dasar 1945 harus di sebabkan biaya retrebusi?
Kartu tanda penduduk harus di boleh dipegang oleh rakyat( warga negara yang telah berusia minimal 17 tahun.golongan rakyat ini dari persfektif hukum di pandang telah cakap hukum, artinya rakyat yang terkategorikan tersebut di pandang telah memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu dapat mempertanggung jawabkan tindakan. Dalam konteks kehidupan berbangsa bermanfaat yang berada pada kategori ini telah memperoleh jaminan untuk menggunakan suatu Hak  hanya sebagai warga negara dan di pandang mampu melakukan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab dari persfektif hubungan antara rakyat dan negara dengan mengacu teori kedaulatan negara maupun teori kontrak sosial, identitas negara berupa KTP merupak Hak bagi setiap warga negara yang memiliki kedaulatan atasa negara ini. Sementara negara yang kewajiban untuk membagikan identitas kepada setiap orang telah memenuhi syarat sebagai waraga negara, sehingga menjadi jelas pihak rakyat yang memegang memiliki hak untuk berdaulat dalam suatu wilaya negara.

           

Rabu, 07 Mei 2014

blogger



Nama                  :Petrus lende ngongo
Nim                    :2013210083
Program Studi     :Ilmu Administrasi Negara
Fakulatas            :Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Tugas                 :Etika dan filsafat kepemimpinan

5. Konflik akan terjadi pada setiap orang yang akan melakukan perubahan.Bagaimana caranya agar potensi  konflik tersebut dapat menjadi daya dorong suksesnya visi.
a.Berpikir posotif
b.Sebuah sikap atau perilaku ,serta cara pandang seorang yang selalu posotif dalam mensikapi kehidupan ini,perilaku yang seperti ini akan membawa sikap yang baik dalam kenyataan,untuk mencapai apa yang menjadi tujuan posotif dalam segala hal,maka jalan yang akan di lalui menjadi lebih baik