NAMA :PETRUS LENDE NGONGO
NIM
:2013210083
PRODI :ADMINISTARSI NEGARA
TUGAS : UAS HUMAN PUBLIK RELATION
HUBUNGAN RELATION DENGAN PELAYANAN
E-KTP
ATAU IDENTITAS MASYARAKAT
Kartu
tanda penduduk (ktp) merupakan bukti identitas diri bagi setiap warga negara. Setiap
orang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau yang menghuni suatu wilaya
pemerintah pada tingkat kabupaten/ kota harus memiliki KTP sebagai bukti yang
bersangkutan tinggal dalam wilayah pemerintah tersebut. kepemilikan KTP sekedara
bukti terdaftar sebagai penduduk yang menghuni wilaya tertentu namun dalam berbagai
urusan KPT selalu di jadikan salah sarat penting memperoleh pelayanan. Penguasaan
berbagai perijinan, permohonan keredit, pembelian tiket, ramaran pekerjaan,
menjadi calon anggota legislatif atau calon kepala daerah, diwilaya untuk
melampirkan kopi KTP atau menunjukan KTP. Kepemilikan KTP yang dapat
mempengaruhi Hak-Hak warga sebagai warga negara yang berdaukat dalam suatu
negara.
Dalam
praktek pelayanan pemerintah terhadap Hak rakyat (warga negara) berkaitan
identitas sebagai warga negara di kenal retribusi. Pelayanan retbusi ini
merupakan tindakan atas interprestasi pihak pemerintah di dalam melaksanakan
salah satu urusan dalam bidang kepedudukan dan catatan sipil yang di sahkan
pemerintah pusat kepada pemerinrtah
daerah/kabupaten/kota berdasarkan ketentuan berdasarkan pasal 2 ayat(4) bukti
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian
urusan pemerintah anatara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah kabupaten.
penerbitan KTP merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat
sehingga atas pelayanan tersebut setiap orang yang hendak memiliki KTP di
haruskan untuk membayar penerbitan KTP. Sementara, KTP merupakn identitas diri
warga negara (rakyat) yang menghuni wilaya negara sehingga pemerintah dalam
menjalankan tugas-tugas negara dapat mengutamakan dengan pasti kepada rakyat
yang membutuhkan pelayanan. Pertanyaannya adalah apakah penerbitan KTP itu
sebuah bentuk pelayanan negara (pemerintah) kepada warga negara (rakyat) yang
pemeilik kedaulatan yang di jamin undang-undang dasar 1945 harus di sebabkan
biaya retrebusi?
Kartu
tanda penduduk harus di boleh dipegang oleh rakyat( warga negara yang telah
berusia minimal 17 tahun.golongan rakyat ini dari persfektif hukum di pandang
telah cakap hukum, artinya rakyat yang terkategorikan tersebut di pandang telah
memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu dapat mempertanggung
jawabkan tindakan. Dalam konteks kehidupan berbangsa bermanfaat yang berada
pada kategori ini telah memperoleh jaminan untuk menggunakan suatu Hak hanya sebagai warga negara dan di pandang
mampu melakukan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab dari
persfektif hubungan antara rakyat dan negara dengan mengacu teori kedaulatan
negara maupun teori kontrak sosial, identitas negara berupa KTP merupak Hak bagi
setiap warga negara yang memiliki kedaulatan atasa negara ini. Sementara negara
yang kewajiban untuk membagikan identitas kepada setiap orang telah memenuhi
syarat sebagai waraga negara, sehingga menjadi jelas pihak rakyat yang memegang
memiliki hak untuk berdaulat dalam suatu wilaya negara.